Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI belum mewajibkan para pengguna kereta jarak jauh menggunakan swab atau rapid antigen.
Menurut,VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
" Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020, " katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (18/12/2020).