Jakarta, IDN Times - Tarif Jalan Tol Medan-Binjai naik mulai 18 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB. Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan-Binjai bersama regulator, pemangku kepentingan, serta Key Opinion Leader (KOL).
“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif," kata Koentjoro dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).