Jakarta, IDN Times - Penerapan sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) memperoleh sorotan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi tarif resiprokal dengan RI.
Pemerintah AS menilai, kedua sistem pembayaran domestik milik Indonesia tersebut membatasi gerak perusahaan asing.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal QRIS dan GPN yang jadi sorotan AS.
"Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga, dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Minggu (20/4/2025).
Kendati begitu, Airlangga belum menyampaikan secara detail kebijakan apa yang akan diambil pemerintah bersama dengan BI dan OJK dalam menghadapi tarif resiprokal AS.