Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Mendag soal Laporan AS Terkait Barang Bajakan di Mangga Dua

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso usai meninjau Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso usai meninjau Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Menteri Perdagangan tanggapi laporan tentang produk bajakan di Pasar Mangga Dua.
  • Mendag akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut dan menegaskan perlunya penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memberikan tanggapan terkait laporan yang menyebut Indonesia dibanjiri produk bajakan. Salah satu tempat yang dibanjiri produk bajakan, yakni Pasar Mangga Dua.

Adapun laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Mengenai laporan tersebut, Mendag mengatakan bakal melakukan pengecekan. Namun selama ini, menurut dia, sudah dilakukan pengawasan rutin terhadap barang- barang ilegal yang beredar di masyarakat, salah satunya di Pasar Mangga Dua.

"Masalah itu, nanti kita cek dulu. Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan," kata dia di Pelataran Sarinah Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (20/4/2025).

1. Perlu penegakan HKI

Mendag Budi Santoso setelah acara Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Plataran Sarinah, Minggu (ANTARA)
Mendag Budi Santoso setelah acara Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Plataran Sarinah, Minggu (ANTARA)

Mendag menuturkan, perlunya penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tengah maraknya peredaran barang- barang bajakan atau ilegal di Indonesia.

"Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan," ucapnya.

Tidak hanya ke AS, menurutnya, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun.

"Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan," ujar Budi.

2. Produsen atau pemegang merek yang berhak melaporkan

ITC Mangga Dua (Dok ITC Mangga Dua)
ITC Mangga Dua (Dok ITC Mangga Dua)

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, pihak yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HKI, yaitu produsen atau pemegang merek.

"Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, di Dirjen (Direktorat Jenderal) HaKI," ujar Moga.

Dia menjelaskan, masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan.

"Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan," tuturnya.

3. AS desak RI manfaatkan gugus tugas penegakan HKI

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, sehingga Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis USTR dalam laporannya.

Melalui laporan tersebut, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us