Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap produk digital luar negeri seperti layanan Netflix, Spotify, Amazon, Zoom, dan berbagai produk lain yang layanannya dikonsumsi di Indonesia.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Produk layanan berlangganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online luar negeri pun seperti Netflix dan Spotify pun akan dikenakan PPN.
"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Kamis (15/5).