3 Alasan Netflix Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

Meski gak punya kantor di Indonesia, wajib bayar pajak!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan semakin serius menargetkan penyedia layanan streaming digital asal California Netflix sebagai target wajib pajak mereka.

"Subjek pajak luar negeri seperti NETFLIX dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN- nya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Pajak Netflix dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan pada Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Kenapa Netflix wajib bayar pajak?

1. Ada aktivitas di Indonesia

3 Alasan Netflix Wajib Bayar Pajak ke Indonesiapexels.com/pixabay

Meski tidak punya kantor di Indonesia, Netflix memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia. "Mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini," kata Sri Mulyani.

"Jadi, walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," imbuh mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Diketahui Orang, Ini 11 Fakta tentang Netflix 

2. Pajak Netflix akan sesuai didasarkan pada aturan BUT

3 Alasan Netflix Wajib Bayar Pajak ke IndonesiaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Netflix disebut tidak pernah membayar pajak karena perusahaan tersebut belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut membuat Netflix tidak menjadi wajib pajak di Indonesia.

Meski belum menjadi BUT, menurut Sri Mulyani, Netflix tetap wajib membayarkan pajak berdasarkan aturan BUT.

"Pajak Netflix maka diatur ketentuan sebagai BUT yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau disebut sebagai economic presence-nya bukan berasal dari sisi tempat mereka atau phisycal presence-nya," jelas Sri Mulyani.

3. Selama ini transaksi elektronik tidak kena pajak

3 Alasan Netflix Wajib Bayar Pajak ke IndonesiaIlustrasi Penerimaan Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

RUU Omnibus Perpajakan dibuat karena selama ini transaksi-transaksi elektronik tidak dikenakan pajak."Karena keberadaannya di Indonesia, dari sisi badan usaha tersebut kita memiliki kesulitan untuk memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal membidik Netflix.

"Kita dalam dua bulan ke depan akan melihat apakah denyutnya (bisnis, red) bertambah. Kita akan fokus dan lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak baru mencapai Rp1.173,9 triliun per 31 Oktober 2019. Capaian tersebut masih jauh dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun.

Sri Mulyani mengakui jika penerimaan pajak masih jauh dari target. Meski begitu, realisasi penerimaannya pada tahun ini tumbuh 1,2 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp1.160,2 triliun.

Baca Juga: Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen Pajak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya