Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20260108_145929_YouTube.jpg
Estimasi belanja perpajakan 2025. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Insentif perpajakan mencakup pembebasan PPN untuk sektor perumahan dan bahan makanan pokok, serta dukungan fiskal bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan.

  • Pembebasan PPN untuk bahan makanan pokok mencapai Rp77,3 triliun, sementara insentif untuk UMKM tercatat sebesar Rp96,4 triliun.

  • Rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dengan porsi 55,2 persen atau setara Rp292,7 triliun dari belanja perpajakan 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan belanja perpajakan sepanjang 2025 mencapai Rp530,3 triliun. Nilai ini meningkat 2,23 persen dibandingkan realisasi belanja perpajakan pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, mayoritas belanja perpajakan dialokasikan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pemberian insentif tersebut merupakan konsekuensi dari berbagai ketentuan yang memberikan pembebasan maupun keringanan pajak kepada sektor tertentu.

“Artinya, ketentuan yang seharusnya dikenakan pajak, dalam praktiknya dibebaskan. Itu yang dicatat sebagai belanja perpajakan,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2025).

1. Rincian insentif perpajakan yang ditebar sepanjang tahun lalu

Konpers APBN KiTa edisi Desember. (IDN Times/Triyan).

Ia menjelaskan, insentif perpajakan mencakup pembebasan PPN untuk sektor perumahan dan bahan makanan pokok, serta dukungan fiskal bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Pemerintah juga memberikan insentif kepada UMKM melalui tarif PPh final, serta fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk mendorong iklim investasi.

Berdasarkan penerima manfaat, belanja perpajakan 2025 paling banyak dinikmati oleh kelompok rumah tangga. Hal ini tercermin dari berbagai pembebasan PPN dan PPh yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat.

“Jika dikategorikan berdasarkan penerima manfaat, belanja perpajakan ini paling besar diterima oleh rumah tangga, kemudian dunia usaha dalam rangka memperkuat iklim investasi,” kata Suahasil.

2. Pembebasan PPN untuk bahan makanan pokok capai Rp77,3 triliun

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara rinci, pembebasan PPN atas bahan makanan pokok mencapai Rp77,3 triliun. Dukungan insentif bagi UMKM tercatat sebesar Rp96,4 triliun, sementara insentif untuk sektor transportasi mencapai Rp39,7 triliun.

Adapun alokasi belanja perpajakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan masing-masing sebesar Rp25,3 triliun dan Rp15,1 triliun. Sementara itu, fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi investasi mencapai Rp7,1 triliun.

3. Sektor rumah tangga menerima manfaat insentif paling besar

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Data Kemenkeu menunjukkan, rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dengan porsi 55,2 persen atau setara Rp292,7 triliun. Disusul UMKM dengan porsi 18,2 persen dan dukungan bagi iklim investasi sebesar 15,9 persen.

Pemerintah menilai komposisi ini mencerminkan fokus kebijakan fiskal dalam menjaga daya beli serta stabilitas konsumsi domestik. Selain pajak, pemerintah juga telah menggelontorkan belanja sisi kepabeanan dalam bentuk insentif yang diestimasikan naik 10 persen menjadi Rp40,4 triliun pada 2025.

Insentif tersebut antara lain digunakan untuk penangguhan bea masuk di kawasan berikat sebesar Rp27,5 triliun, pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan sebesar Rp6,78 triliun, serta pembebasan bea masuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp3,8 triliun.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan pengembalian bea masuk melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar Rp336,3 miliar, serta pembebasan bea masuk impor barang untuk usaha hulu minyak, gas bumi, dan panas bumi sebesar Rp271,7 miliar.

Editorial Team