Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan belanja perpajakan sepanjang 2025 mencapai Rp530,3 triliun. Nilai ini meningkat 2,23 persen dibandingkan realisasi belanja perpajakan pada 2024.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, mayoritas belanja perpajakan dialokasikan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pemberian insentif tersebut merupakan konsekuensi dari berbagai ketentuan yang memberikan pembebasan maupun keringanan pajak kepada sektor tertentu.
“Artinya, ketentuan yang seharusnya dikenakan pajak, dalam praktiknya dibebaskan. Itu yang dicatat sebagai belanja perpajakan,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2025).
