Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)
Tak kalah penting, di setiap aktivitas perbankan syariah yang dilaksanakan pada umumnya, ada akad maupun perjanjian yang mengikat. Perjanjian tersebut biasanya terjadi antara nasabah dengan pihak bank.
Isinya yakni perjanjian-perjanjian yang memuat profit serta sistem perjalanan kegiatan bank yang berlangsung. Berikut adalah beberapa jenis akad tersebut:
1. Akad mudharabah
Akad Mudharabah yakni akad kerjasama usaha yang dilakukan antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberi modal untuk usaha. Sedangkan pihak bank sebagai pihak penyelenggara maupun yang melaksanakan baik berupa investasi atau usaha.
2. Akad mudharabah
Akad ini merupakan kerja sama suatu bisnis antara pihak pertama yakni bank syariah yang menyediakan segala modal. Dengan pihak kedua yakni nasabah yang bertindak berdasarkan kesepakatan yang dituangkan di dalam akad. Sedangkan kerugian yang dialami akan ditanggung oleh bank syariah, kecuali pihak nasabah melakukan kesalahan sendiri.
3. Akad musyarakah
Akad musyarakah merupakan perjanjian kerjasama antara 2 pihak maupun lebih, tujuannya untuk melakukan suatu bisnis tertentu. Baik bank maupun pihak yang terlibat, sama-sama mengeluarkan besar modal dengan porsi yang setara. Di samping itu, keduanya juga akan menanggung risiko bersama-sama pula.
4. Akad salam
Akad ini merupakan pembiayaan suatu produk barang yang dilaksanakan dengan cara pemesanan. Selain itu, pembayaran harga yang dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan syarat tertentu yang sudah disepakati.
5. Akad murabahah
Akad murabahah memiliki prinsip berdasarkan aktivitas jual beli produk barang. Dengan tambahan keuntungan bagi bank syariah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak