Ilustrasi rekening ATM (freepik.com/Dragana_Gordic)
Dian menegaskan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana," ucap Dian.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Dalam penanganan penyalahgunaan rekening, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta PJK melalui pertukaran informasi secara berkala.
OJK juga meminta bank memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengawasan dan pengkinian profil nasabah secara berkala guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.