Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Jual-Beli Rekening Bank di Media Sosial, Awas buat Pencucian Uang!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Pemilik rekening bertanggung jawab atas praktik pencucian uang
  • Rekening bank hanya boleh digunakan untuk diri sendiri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik jual-beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, jual-beli rekening bank berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (15/2/2026).

1. Pemilik rekening bertanggung jawab jika ada praktik pencucian uang

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Sebab, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang.

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujar Dian.

2. Rekening bank hanya boleh digunakan untuk diri sendiri

Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).

Dalam aturan itu, calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi wajib bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner).

3. Bank diperintahkan batasi akses pada nasabah yang lakukan jual beli rekening

Ilustrasi transaksi online. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi transaksi online. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

OJK juga mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

Pilot Dan Kru Mogok, Ratusan Jadwal Maskapai Lufthansa Batal Serentak

15 Feb 2026, 16:15 WIBBusiness