Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Gandeng PPATK Usut Transaksi DSI, Rekening Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah lembaga terkait untuk mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (Dok/Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah lembaga terkait untuk mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • OJK bahas perkembangan pengembalian dana lender
  • OJK sudah jatuhkan sanksi kepada PT DSI
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah lembaga terkait untuk mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan, langkah tersebut dilakukan seiring dengan peningkatan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami miliki. OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK sudah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).

1. OJK bahas perkembangan pengembalian dana lender

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah lembaga terkait untuk mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (Dok/Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah lembaga terkait untuk mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (Dok/Istimewa).

Selain itu, OJK kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender DSI dalam pertemuan kedua yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pertemuan ini membahas perkembangan pengembalian dana lender yang sebelumnya dijanjikan pengurus DSI.

“Sebagai otoritas, OJK harus hadir dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan,” kata Rizal.

2. OJK sudah jatuhkan sanksi kepada PT DSI

ilustrasi investasi (unsplash.com/@towfiqu999999)
ilustrasi investasi (unsplash.com/@towfiqu999999)

Tak hanya itu, OJK sudah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

"DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Rizal.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.

3. Dirut PT DSI sempat berkomitmen kembalikan dana nasabah

Ilustrasi investasi (freepik.com)
Ilustrasi investasi (freepik.com)

Sebelumnya, OJK juga menggelar pertemuan pada 28 Oktober 2025 antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Pertemuan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam pertemuan itu, Taufiq menyatakan komitmennya menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan melalui rencana penyelesaian yang disusun bersama lender dan disampaikan kepada OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

Perempuan Terkaya di Asia Berasal dari India, Benarkah?

31 Des 2025, 18:17 WIBBusiness