Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK Minta SRO Serahkan Data Ultimate Beneficial Owner Emiten ke MSCI
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar (IDN Times/Pitoko)

Intinya sih...

  • OJK akan meminta SRO menyerahkan data pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal guna menyempurnakan basis data investor.

  • Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pencatatan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan bakal meminta Self Regulatory Organization (SRO) membuka sekaligus menyerahkan data pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal guna menyempurnakan basis data investor.

Mahendra menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pencatatan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Terlebih pengumuman MSCI sebelumnya menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026.

"Iya (akan sediakan data ultimate beneficial owner ke MSCI)," kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (29/1/2026).

OJK pada tahap awal akan menyediakan data pemilik manfaat pada saham-saham di indeks IDX100.

"Rencana ini berlaku dalam langkah yang kami ambil sebagai immediate action maupun jangka waktu menengah," ujarnya.

1. Definisi UBO

Ilustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat Akhir adalah individu yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat terbesar dari suatu korporasi atau badan hukum walaupun namanya tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik atau direksi.

Dengan kata lain, UBO adalah sosok belakang layar yang memegang kendali efektif tertinggi atas sebuah perusahaan.

2. Aturan OJK soal beneficial owner

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK sebenarnya telah mengatur kewajiban identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) melalui POJK Nomor 12/POJK.01/2017 yang telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 (POJK APU PPT).

Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara jasa keuangan (PJK) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi BO dari calon nasabah, nasabah, dan Wajib Identifikasi dan Cek (WIC). Selain itu, OJK juga melakukan identifikasi dan verifikasi BO dalam proses perizinan dan fit and proper test.

3. Sejalan dengan upaya pencegahan korupsi

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Langkah ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dengan bertujuan meningkatkan jumlah korporasi yang mendeklarasikan BO serta mengintegrasikan basis data BO secara nasional.

Oleh karena itu, OJK bersama Kemenkumham dan PPATK, dengan koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP), sedang menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait korporasi. SRA ini akan menjadi pedoman bagi lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, dan pihak pelapor dalam pelaksanaan program APU PPT.

Editorial Team