Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksportir akanbdiwajibkan parkir dana ekspornya secara utuh atau 100 persen di sistem keuangan domestik selama satu tahun.
Adapun pemerintah tengah menyusun revisi PP Nomor 36/2023 yang awalnya menetapkan ketentuan eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan minimal jangka waktu 3 dan 6 bulan.
“Jadi setahun, jadi 100 persen (penempatan DHE SDA),” ucap Airlangga.
Menurut Airlangga, revisi PP terkait DHE SDA tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dan Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan lampu hijau mengenai aturan yang rencananya akan segera diterbitkan tersebut.
"PP-nya sedang disiapin. Dalam tahap harmonisasi terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” tuturnya.