Prabowo Pastikan Semua DHE Wajib Disimpan di RI Mulai Bulan Depan

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan berlaku satu bulan lagi, alias per Februari 2025.
"Ini saya kira segera akan keluar dan akan berlaku kurang lebih 1 bulan yang akan datang ya," kata Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia menyatakan perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah diwajibkan menempatkan devisa hasil penjualan ekspornya di bank-bank Indonesia.
"Kita akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia," tegasnya.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut wajar dan masuk akal, mengingat dana yang digunakan bersumber dari rakyat Indonesia, sehingga hasil penjualannya sepatutnya disimpan di bank domestik.
"Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal, mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan aturan mengenai DHE telah rampung dan peraturan pemerintah (PP) mengenai itu sedang disiapkan
Airlangga menegaskan proporsi DHE yang harus disimpan di dalam negeri ditetapkan sebesar 100 persen dengan jangka waktu satu tahun.
"(DHE yang harus ditempatkan di dalam negeri) jadi setahun. (Persentasenya) jadi 100 persen," kata dia di kantornya, Selasa (21/1/2025).