Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan DHE Dirombak, Eksportir Harus Simpan Dolar Lebih dari 3 Bulan

Konferensi pers Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi pers Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto berencana merevisi aturan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Saat ini, eksportir SDA harus menahan DHE di rekening khusus perbankan Indonesia selama tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan revisi itu, maka kemungkinan DHE SDA harus ditahan di dalam negeri lebih dari tiga bulan.

“Terakhir terkait DHE, PP (Peraturan Pemerintah) itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Wins Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

1. DHE yang ditahan tetap bisa digunakan untuk modal kerja

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Airlangga mengatakan DHE SDA yang ditahan di dalam negeri lebih dari tiga bulan itu tetap bisa digunakan oleh eksportir sebagai modal kerja.

“Lebih lama. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” ucap Airlangga.

2. Revisi aturan DHE SDA sedang disusun

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga mengatakan, saat ini revisi terkait aturan DHE SDA itu sedang disusun oleh pemerintah.

“Jadi kita sedang persiapkan PP-nya, dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan,” tutur Airlangga.

3. Kebijakan DHE SDA yang berlaku saat ini

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun regulasi terkait DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Berdasarkan PP tersebut, eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau ekuivalennya wajib menempatkan DHE dalam rekening khusus di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us