OJK Periksa Investree, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya atau Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Hal tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Investree terhadap operasional dan perlindungan konsumen.
1. OJK periksa Investree
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree sehubungan dengan pemberitaan dan atensi masyarakat.
"(Pemeriksaaan) antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).