Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. (instagram.com/fridericawidyasari)
OJK sebelumnya menyatakan masih mendalami kasus terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree yang pada 1 Februari 2024 mencapai 16,44%.
Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu berbeda kalau ada pelanggaran. Jadi, itu yang sedang kami lihat, jadi tunggu ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, jika kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree, penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.
"Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki.