Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Investree Kena Sanksi OJK karena Lampaui Batas Aturan Kredit Macet

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree). Salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.

Hingga 12 Januari 2023, Investree telah memiliki rasio tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran kredit di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dilansir ANTARA Sabtu (13/1/2024).

1. Akan menerapkan sanksi lanjutan jika Investree tidak juga memenuhi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Agusman mengungkap bahwa hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan, menurutnya, OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga dapat berupa pencabutan izin usaha,” ujarnya.

2. Tetap berkoordinasi dengan Investree

Investree (kalibrr.com/investree)

Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree. Hal itu sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.

Sebelumnya, Agusman mengatakan ada beberapa fintech P2P lending yang mempunyai tingkat wanprestasi 90 (TWP90) di atas 5 persen hingga masih perlu diawasi. Ia mengimbau kepada para pelaku usaha tersebut agar segera melakukan pembenahan pada sistem administrasi keuangannya.

"Untuk yang melebihi 5 persen, agar segera menyampaikan action plan langkah-langkah perbaikan," tuturnya pada 6 Januari 2024.

Lebih lanjut, OJK mencatat ada beberapa fintech P2P lending yang mempunyai TWP90 di atas 5 persen seperti TaniFund yang mencapai 63,93 persen dan Investree yang sebesar 12,58 persen.

3. P2P lending tercatat ada 101, dengan TWP90 rata-rata masih di bawah 5 persen

Ilustrasi P2P Lending. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK mencatat secara agregat, TWP90 industri fintech P2P lending masih terjaga di bawah 5 persen. Berdasarkan data terakhir OJK per Oktober 2023, outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 17,66 persen secara tahunan menjadi Rp58,05 triliun.

"Secara agregat, TWP90 industri P2P lending masih terjaga di bawah 5 persen, 2,89 persen," kata Agusman pada 6 Januari 2024.

Dari data OJK terakhir, jumlah fintech P2P lending yang terdaftar saat ini berjumlah 101 perusahaan. Adapun OJK menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar pada Juli 2023, Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp12,5 miliar di Juli 2025.

Pada November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us