Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers OJK, BEI, dan pelaku pasar di Gedung BEI (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Konferensi pers OJK, BEI, dan pelaku pasar di Gedung BEI (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • OJK menunda implementasi Short Selling dan IDSS pasca dialog dengan pelaku pasar
  • Perbedaan utama antara Short Selling dan IDSS terletak pada waktu penyelesaian transaksi
  • Inarno juga akan mengkaji masukan buyback saham tanpa RUPS dengan fokus pada stabilitas pasar, likuiditas, dan perlindungan investor
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda implementasi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pasca berdialog dengan pelaku pasar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (3/3/2025).

Inarno menjelaskan, pihaknya yang merupakan regulator mendapatkan banyak masukan dari pelaku pasar terkait kondisi pasar modal Indonesia. Selain itu, OJK juga mempertimbangkan beberapa kekhawatiran yang disampaikan para pemangku kepentingan.

"Kami menangkap concern para stakeholders pasar modal terkait tekanan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan concern tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal untuk pertama adalah menunda implementasi kegiatan short sell," tutur Inarno dalam konferensi pers sore tadi.

1. Perbedaan Short Selling dan IDSS

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berdasarkan keterangan BEI, terdapat perbedaan antara Short Selling dan IDSS. Perbedaan utamanya terletak pada waktu penyelesaian transaksi.

Dalam Short Selling, investor dapat mempertahankan posisi jual hingga beberapa hari atau lebih. Sedangkan, dalam IDSS posisi harus ditutup pada hari yang sama sebelum penutupan pasar. Dengan demikian, di dalam IDSS investor harus membeli kembali saham yang dijual pada hari yang sama untuk menutup posisinya.

Selain itu, IDSS dirancang untuk meningkatkan likuiditas pasar dengan memungkinkan investor memanfaatkan peluang keuntungan dari pergerakan harga harian. Namun, karena posisi harus ditutup pada hari yang sama, IDSS memerlukan strategi perdagangan yang lebih cepat dan pengawasan pasar yang intensif.

Sebaliknya, Short Selling memberikan fleksibilitas waktu lebih panjang bagi investor untuk menutup posisi mereka, tetapi mungkin melibatkan biaya pinjaman saham yang lebih tinggi dan risiko lebih besar terkait dengan perubahan harga saham dalam jangka waktu lebih lama.

Dengan memahami perbedaan ini, investor dapat memilih strategi yang paling sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi.

2. Buyback tanpa RUPS

ilustrasi pergerakan harga saham (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Inarno juga menjelaskan bakal mengkaji salah satu masukan yang disampaikan oleh pelaku pasar, yakni buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Terdapat opsi kebijakan lain yang jika diperlukan, yaitu mengkaji buyback saham tanpa RUPS dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya," ujar dia.

3. Faktor-faktor yang digunakan OJK dalam pengambilan keputusan

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Inarno pun menjelaskan, dalam pengambilan kebijakan tersebut, OJK fokus dalam tiga hal, yakni stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor.

"Selain itu, kami ingin juga menyampaikan pesan, kami hadir mengamati dan berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan, serta berintegritas khususnya bagi investor lokal, retail, maupun institusional," ujar Inarno.

Editorial Team