Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda implementasi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pasca berdialog dengan pelaku pasar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (3/3/2025).
Inarno menjelaskan, pihaknya yang merupakan regulator mendapatkan banyak masukan dari pelaku pasar terkait kondisi pasar modal Indonesia. Selain itu, OJK juga mempertimbangkan beberapa kekhawatiran yang disampaikan para pemangku kepentingan.
"Kami menangkap concern para stakeholders pasar modal terkait tekanan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan concern tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal untuk pertama adalah menunda implementasi kegiatan short sell," tutur Inarno dalam konferensi pers sore tadi.