Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Dukung Bank Emas, Airlangga Sebut Bisa Jadi Pilihan Nasabah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki layanan produk emas. (dok. BSI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia resmi menghadirkan bank emas sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan likuiditas keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa bank emas dapat menjadi jembatan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia, sekaligus mendorong monetisasi emas dalam negeri agar lebih optimal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, potensi emas dalam negeri sebenarnya sangat besar dan bisa dimobilisasi ke dalam sistem keuangan melalui usaha bullion bank.

"Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion,” ujarnya dikutip dari media ANTARA pada Selasa (18/2/2025).

Dengan produksi emas tahunan mencapai 110 ton pada 2023 dan cadangan emas nasional sebesar 2.600 ton, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor ini. Namun, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan bank emas.

1. Meningkatkan likuiditas dan stabilitas ekonomi

ilustrasi investasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)

Salah satu manfaat utama dari kehadiran bank emas adalah meningkatkan likuiditas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Dengan adanya bullion bank, emas yang sebelumnya hanya tersimpan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen keuangan yang lebih produktif.

Menurut data U.S. Geological Survey, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia, menempati peringkat kedelapan dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023. Dari segi cadangan, Indonesia menduduki peringkat keenam dengan total 2.600 ton emas. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya emas dalam negeri cukup besar untuk dikelola lebih efektif.

Selain itu, kehadiran bank emas juga membantu memastikan bahwa emas hasil tambang nasional dapat lebih terkelola dengan baik di dalam negeri.

"Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia," kata Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).

2. Dua lembaga keuangan sudah mengantongi izin OJK

PT Pegadaian (Dok PT Pegadaian)

Saat ini, dua lembaga jasa keuangan (LJK) telah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas. PT Pegadaian (Persero) memperoleh izin pada 23 Desember 2024, sementara PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyusul pada 12 Februari 2025.

Sebagai lembaga yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis gadai emas, Pegadaian mencatatkan total saldo deposito emas yang dihimpun mencapai 31.604 kilogram. Selain itu, jumlah emas titipan dari korporasi mencapai 988 kilogram, dan penyaluran pinjaman modal kerja berbasis emas mencapai 20 kilogram.

Pemerintah pun terus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan bank emas dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bullion bank bukan sesuatu yang wajib, tetapi bisa menjadi pilihan menarik bagi masyarakat.

"Ini bullion bank sih bukan compulsory (wajib), (perannya) kayak perbankan juga," ujarnya usai menghadiri Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, Airlangga juga menyebut bahwa bank emas dalam negeri menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan dengan layanan serupa di luar negeri.

"Sekarang (kalau) luar negeri, hasil emas adanya diproduksi (di dalam negeri), ditaruh di luar negeri. Jadi masuk ke Indonesia cuma dapat tolling-nya saja," tambahnya.

3. Tantangan dan regulasi bank emas

Ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)

Meskipun bank emas memiliki potensi besar, OJK mengakui bahwa masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah pemetaan risiko dan kelengkapan ekosistem yang belum sepenuhnya terbentuk.

Sebagai solusi, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang menjadi pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bank emas secara aman dan optimal. Selain itu, OJK menargetkan penyelesaian Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) pada Agustus 2025.

Saat ini, OJK tengah mengadakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan guna mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk penyusunan roadmap tersebut.

"Untuk mengatasi hal tersebut, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang memberikan pedoman bagi LJK dalam melaksanakan kegiatan usaha bank emas dengan aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata Agusman.

Dengan hadirnya bank emas di Indonesia, masyarakat kini memiliki opsi baru untuk menyimpan dan bertransaksi emas dengan lebih aman dan menguntungkan. Peresmian bank emas dijadwalkan pada 26 Februari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Farid Kurniawan
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us