Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (IDN Times/Pitoko)

Intinya sih...

  • OJK memperkuat penegakan hukum di pasar modal dengan penerapan sanksi sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki regulator.

  • Indikasi pelanggaran pasar modal akan ditangani secara terukur, bisa berasal dari laporan publik, temuan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, atau potensi benturan dengan norma dalam peraturan OJK.

  • Penegakan hukum telah OJK jalankan secara konsisten sejak beberapa tahun terakhir, termasuk berbagai bentuk sanksi administratif dan berat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hal itu dilakukan dengan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki regulator.

Penegasan komitmen tersebut disampaikan OJK sejalan dengan terbongkarnya kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Kedua emiten tersebut diduga terbukti melakukan pelanggaran pasar modal dengan memanipulasi harga saham.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya kini telah menyelesaikan sejumlah pemeriksaan dan menerbitkan keputusan penegakan hukum terbaru yang diumumkan. Namun, proses penanganan pelanggaran di pasar modal belum sepenuhnya rampung.

“Saat ini masih terdapat sejumlah pemeriksaan dan penanganan kasus yang sedang berjalan di OJK,” ujar Hasan di Gedung BEI Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).

1. Bagian dari kebijakan pengawasan

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Hasan pun menegaskan, seluruh indikasi pelanggaran ketentuan pasar modal yang teridentifikasi akan tetap ditangani secara terukur.

Menurut dia, langkah tersebut bukan dipicu oleh dinamika terkini semata, melainkan merupakan bagian dari kebijakan pengawasan yang telah dijalankan secara berkelanjutan.

“Setiap indikasi pelanggaran ketentuan peraturan di pasar modal pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hasan.

2. Sumber indikasi awal pelanggaran bisa datang dari mana saja

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (IDN Times/Pitoko)

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, indikasi awal pelanggaran dapat bersumber dari berbagai hal, mulai dari laporan publik, temuan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, hingga potensi benturan dengan norma dalam peraturan OJK.

Seluruh indikasi tersebut akan dikembangkan melalui proses pemeriksaan.

“Tidak semua indikasi berujung pada kesimpulan pelanggaran. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran secara nyata, OJK akan mengenakan sanksi sesuai dengan klasifikasi penegakan hukum yang telah diatur,” tutur Hasan.

3. Penegakan hukum telah OJK jalankan secara konsisten

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, upaya penegakan hukum telah OJK jalankan secara konsisten sejak beberapa tahun terakhir dan mencakup berbagai bentuk sanksi, baik administratif maupun sanksi berat.

“Sejak 2022 hingga 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi sebagai hasil dari penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif, denda dalam jumlah signifikan, hingga pembatasan dan pencabutan izin atau kegiatan usaha pihak terkait,” ujar Hasan.

Hasan juga memastikan, setiap indikasi tindak pidana pasar modal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses penegakan hukum pidana apabila memenuhi unsur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Editorial Team