Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hal itu dilakukan dengan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki regulator.
Penegasan komitmen tersebut disampaikan OJK sejalan dengan terbongkarnya kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Kedua emiten tersebut diduga terbukti melakukan pelanggaran pasar modal dengan memanipulasi harga saham.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya kini telah menyelesaikan sejumlah pemeriksaan dan menerbitkan keputusan penegakan hukum terbaru yang diumumkan. Namun, proses penanganan pelanggaran di pasar modal belum sepenuhnya rampung.
“Saat ini masih terdapat sejumlah pemeriksaan dan penanganan kasus yang sedang berjalan di OJK,” ujar Hasan di Gedung BEI Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).
