PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki layanan produk emas. (dok. BSI)
Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bullion bank kepada perseroan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kegiatan usaha bullion bank diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan, pertumbuhan BSI saat ini salah satunya didorong oleh bisnis emas. Bahkan, bisnis emas di BSI dapat dikatakan sebagai new game changer.
“Jadi produk konsumer seperti emas itu memang tumbuh signifikan di BSI. Bahkan, untuk 2025 kami lebih optimistis lagi karena saat ini BSI secara resmi sudah mendapatkan license menjadi bullion bank,” kata Cahyo.
Oleh karena itu, Cahyo menuturkan, perseroan bersyukur bisa menjadi salah satu yang dipilih oleh pemerintah menjadi bank emas pertama di Tanah Air.
“Ini menjadikan cikal bakal dari pada pertumbuhan ekosistem bisnis emas yang lebih lengkap,” ujarnya.
Apalagi, kata Cahyo, selama ini BSI kerap memperkuat kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Selain itu, pada akhir November tahun lalu, perseroan menempuh langkah strategis untuk memberikan solusi investasi yang aman terpercaya dan mendorong pendalaman sektor keuangan syariah melalui industri emas melalui kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk.
Melalui kerja sama tersebut, perseroan meluncurkan BSI Gold. Produk tersebut merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan karatase 99,99 persen yang memiliki standar SNI, dan telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI yang dapat dimiliki masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas.