Izin OJK Terbit, BSI Kini Punya Bisnis Bullion Bank

- OJK memberikan izin kegiatan usaha bank emas kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
- BSI harus melaksanakan kegiatan perdagangan dan penitipan emas paling lambat 6 bulan setelah izin diberikan.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin kegiatan usaha bank emas atau bulion (bullion bank) terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, izin itu diberikan untuk kegiatan usaha perdagangan emas dan penitipan emas.
"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion," kata Hery dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/2/2025).
1. Bisnis bulion harus dijalankan paling lambat 6 bulan

OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
“Alhamdulillah kami memperoleh amanah tersebut, dan ini tak terlepas dari kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang sudah dijalankan BSI selama ini. Jadi ini yang rasanya membuat kami semakin optimistis ke depan bisa lebih besar lagi untuk mendorong bisnis emas di Bank Syariah Indonesia,” ucap Hery.
2. Produk emas genjot bisnis BSI

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho mengatakan, pertumbuhan BSI saat ini salah satunya didorong oleh bisnis emas.
“Jadi produk konsumer seperti emas itu memang tumbuh signifikan di Bank BSI. Bahkan untuk 2025 kami lebih optimistis lagi karena saat ini BSI secara resmi sudah mendapatkan license menjadi bullion bank,” tutur Cahyo.
3. Bisnis emas BSI tumbuh 78 persen

Bisnis emas perseroan tercatat naik 78,18 persen secara tahunan. Produk cicil emas menunjukkan pertumbuhan tertinggi dengan lonjakan pembiayaan sebesar 177,42 persen secara year on year (yoy) ke angka Rp6,4 triliun.
Selain cicil emas, bisnis gadai emas BSI juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pertumbuhannya mencapai sekitar 31,3 persen secara tahunan menjadi Rp6,4 triliun pada 2024. Kualitas pembiayaan bisnis emas ini pun sangat sehat dengan Non-Performing Finance (NPF) nyaris 0 persen.