Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2022 yang mengatur layanan pialang asuransi digital. Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan penerbitan POJK 28 tahun 2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi. 

POJK ini menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan secara berkala, pengenaaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, serta perusahaan penilai kerugian asuransi.

Perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Ada percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan perusahaan pialang asuransi

"Dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan memang memberikan dampak positif bagi industri asuransi dan konsumen," kata Darmansyah melalui keterangan resminya, Rabu (11/1/2023).

1. Dampak positif teknologi digital meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan asuransi

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Darmansyah membeberkan beberapa hal menjadi pokok isi POJK 28/2022, yakni:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
  • Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi dan reasuransi (co-broking).
  • pengaturan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulan
  • Penyesuaian pengaturan seputar sanksi administratif.

2. Langkah OJK meningkatkan pengawasan layanan asuransi

Editorial Team

Tonton lebih seru di