Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2022 yang mengatur layanan pialang asuransi digital. Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan penerbitan POJK 28 tahun 2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi.
POJK ini menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan secara berkala, pengenaaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, serta perusahaan penilai kerugian asuransi.
Perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Ada percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan perusahaan pialang asuransi
"Dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan memang memberikan dampak positif bagi industri asuransi dan konsumen," kata Darmansyah melalui keterangan resminya, Rabu (11/1/2023).