Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)
Selain ojol, Hestu menambahkan, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh e-commerce. Pasalnya, mereka memiliki aturan sendiri, yakni PMK 6/2021.
Transaksi lain yang juga tidak dikenai pungutan, yakni jual beli emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
"Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga terbebas dari pungutan karena itu nanti lewat notaris biasanya," ucap Yoga.
Selain itu, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.
Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga terbebas dari pungutan ini, namun harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada e-commerce yang ditunjuk. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a PMK 37/2025.