ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membenarkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 350 orang karyawan PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Perusahaan tersebut juga dinyatakan tutup akibat tidak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan lesunya pasar global.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kasus PT Xacti Indonesia menjadi bukti nyata bahwa ancaman gelombang PHK yang sebelumnya disampaikan KSPI benar-benar terjadi.
“Benar telah terjadi PHK sekitar 350 orang karyawan PT Xacti di Depok dan perusahaan tersebut tutup. Ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan KSPI sebelumnya bukan ngarang atau menakut-nakuti. Informasi ini berasal dari bawah, dari perusahaan-perusahaan sendiri, dan sekarang mulai terjadi,” kata Said Iqbal.
“Para pekerja yang terkena PHK mendapatkan nilai pesangon sebesar dua kali ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu juga ada penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang telah disepakati bersama,” sambung dia.