Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melarang kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak melakukan diskriminasi dalam rekrutmen kerja.
Merujuk laporan terbaru dari Jobstreet by SEEK yang berjudul Hiring, Compensation & Benefits (HCB) 2025, ditemukan sejumlah perusahaan di Indonesia sudah mulai mengadopsi praktik fair hiring (perekrutan yang adil).
Salah satu contohnya melalui penerapan blind resume screening yang kini dilakukan oleh 44 persen perusahaan yang menyembunyikan informasi pribadi seperti nama, usia, dan gender agar proses seleksi bisa berjalan tanpa bias.
Laporan Jobstreet juga mencatat, 43 persen perusahaan sudah melibatkan panel rekrutmen yang beragam dari berbagai latar belakang demi memastikan keputusan yang objektif dan inklusif. Selain itu, 41 persen perusahaan mulai menetapkan metrik Diversity, Equity, Inclusion (DEI) sebagai alat ukur keberagaman dalam proses perekrutan mereka.
Meski menunjukkan tren positif, implementasi fair hiring secara menyeluruh masih menghadapi tantangan cukup besar. Sebagai contoh, hanya 34 persen perusahaan yang secara rutin melatih karyawan mengenai unconscious bias dan hanya 27 persen perusahaan memberikan pelatihan khusus kepada tim rekrutmen. Penggunaan teknologi AI untuk mengurangi bias dalam seleksi kandidat juga masih sangat minim, dengan angka hanya mencapai 16 persen.
Jobstreet by SEEK pun mendorong perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi pendekatan fair hiring atau rekrutmen tanpa bias. Beberapa hal yang dapat diterapkan sebagai berikut: