Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Minta Payung Hukum yang Kuat Cegah Diskriminasi Rekrutmen

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
Intinya sih...
  • Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mendesak pemerintah membuat peraturan hukum larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.
  • Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan dianggap melanggar UUD 1945 dan merugikan produktivitas nasional.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah membuat peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat mengenai larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.

Mereka menilai jika hanya sebatas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tidak akan efektif, sama halnya dengan yang pernah terjadi pada beberapa dekade lalu.

"Karena dari 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan kertas, karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

1. KSPI singgung pelanggaran konstitusi

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Said menyampaikan, pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan dalam perekrutan karyawan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia menegaskan, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi.

"Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

2. Batas usia dinilai rugikan produktivitas nasional

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, persyaratan batas usia maksimal 25 tahun dalam perekrutan karyawan mengorbankan satu generasi usia produktif, yang dia sebut sebagai piramida emas angkatan kerja.

"Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," ujar Said.

Dia juga menekankan persyaratan seperti penampilan menarik dan tinggi badan tidak hanya diskriminatif, tetapi juga kontra produktif bagi upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

3. Industri tertentu mendapatkan pengecualian

Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Said menuturkan, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan hanya dapat dibenarkan pada industri tertentu, seperti penerbangan, fashion, atau laboratorium yang memerlukan kemampuan khusus.

Di luar sektor-sektor itu, dia menegaskan larangan keras penerapan syarat diskriminatif, termasuk di perusahaan negara, karena melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.

"Bila ada jenis perusahaan tertentu membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," ujar Said.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us