Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan pajak terhadap fasilitas kantor. Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak itu disebut sebagai natura yang bisa diartikan sebagai pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawannya.
Namun, tidak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas perusahaan atau kantor bakal dikenakan pajak natura. Hal tersebut dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
"Untuk pajak (fasilitas kantor) berlaku level manajer ke atas," ujar dia, dalam Media Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Dengan demikian, karyawan dengan level manajer ke bawah tidak akan dibebankan pajak natura tersebut.