Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Undang Undang (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sebagai imbas dari putusan tersebut, MK melarang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah direvisi. Hal tersebut berlaku untuk dua tahun sejak putusan dibacakan oleh MK.

Lantas, bagaimana nasib klaster perpajakan yang ada di dalam UU Cipta Kerja tersebut? Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut dan menyatakan reformasi perpajakan tetap bisa berjalan dengan baik meski ada putusan MK tersebut.

"Kalau klaster perpajakan yang ada di UU Cipta Kerja semua sudah dibuat peraturan turunannya," ujar Yustinus, dalam Media Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

1. Turunan peraturan klaster perpajakan di UU Cipta Kerja

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan turunan yang berkaitan dengan klaster perpajakan. Pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Kedua, PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasil atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Yustinus, aturan-aturan turunan klaster perpajakan tersebut tidak bermasalah dan tinggal dijalankan saja.

"Jadi semuanya tinggal dilaksanakan saja karena klaster perpajakan aman," kata dia.

2. MK putuskan pemerintah dan DPR harus merevisi UU Cipta Kerja

IDN Times/Muhamad Iqbal

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah dan DPR merevisi beleid tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021).

3. Jika tak diperbaiki, maka aturan yang direvisi UU Cipta Kerja berlaku kembali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan MK. Apabila tak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyeelsaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us