Jakarta, IDN Times - Wall Street dilanda kekhawatiran atas RUU anggaran Amerika Serikat (AS) yang mencantumkan pajak baru bagi investor asing. Ketentuan dalam pasal 899 ini dinilai dapat menurunkan minat global terhadap aset keuangan AS seperti obligasi pemerintah dan dolar.
Analis menyoroti risiko pergeseran aliran modal global akibat pajak progresif hingga 20 persen terhadap pendapatan pasif investor asing, seperti dividen dan royalti. RUU ini telah disetujui DPR dan kini menunggu keputusan Senat, memicu kegelisahan di pasar keuangan.