Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai April 2022 mendatang. Hal tersebut menyusul disahkannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu.
Di dalam HPP, ketentuan terhadap pajak karbon diatur dalam pasal 13. Dalam Undang Undang tersebut, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram (kg) karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Untuk tahap awal, pada 1 April 2022 nanti, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Hal ini kemudian menimbulkan tanya apakah akan berdampak pada kenaikan tarif listrik? Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan bahwa pajak karbon tidak mesti membuat tarif listrik mengalami kenaikan.
"Seperti yang saya baca salah satu Direksi PLN mengatakan (pajak karbon) ini akan menyebakan kenaikan harga biaya produksi pembangkit listrik, lho gak harus menurut saya, justru ini yang dicegah," kata Fabby dalam acara "Ngobrol Seru: Kontroversi Pajak" yang digelar IDN Times, Jumat (15/10/2021).