Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi pajak (pexels.com/Kaboompics.com)

Intinya sih...

  • Pajak online shop merupakan kewajiban perpajakan atas aktivitas usaha yang dilakukan melalui platform digital seperti marketplace, media sosial, atau situs e-commerce.

  • Pada 2021, warganet dihebohkan oleh unggahan seorang penjual online yang ditagih pajak hingga Rp35 juta.

  • Dalam ekosistem bisnis online, ada beberapa jenis pajak yang terkait, baik bagi penjual, pembeli, maupun platform marketplace.

Kasus viral penjual di marketplace yang ditagih pajak hingga Rp35 juta bikin banyak pelaku usaha online panik. Banyak dari mereka ternyata belum mengetahui bahwa aktivitas jualan online juga memiliki kewajiban pajak, apalagi jika omzetnya sudah besar. Sayangnya, ketidaktahuan ini bukan alasan untuk terbebas dari kewajiban membayar pajak.

Pajak online shop termasuk komponen penting dalam menjalankan bisnis digital secara legal. Mulai dari penghasilan, transaksi, hingga kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), semua ada aturannya. Artikel ini akan membahas secara tuntas mulai dari pengertian, jenis, hingga cara bayar dan lapor pajak agar kamu gak ketar-ketir saat ditagih.

1. Pengertian pajak online shop wajib diketahui pelaku usaha digital

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pajak online shop merupakan kewajiban perpajakan atas aktivitas usaha yang dilakukan melalui platform digital seperti marketplace, media sosial, atau situs e-commerce. Baik usaha berbadan hukum maupun usaha perorangan, jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, wajib dikenakan pajak. Hal ini termasuk kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari omzet yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment, artinya pelaku usaha wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Jika kamu jualan online dan sudah punya omzet tetap setiap bulan, sebaiknya segera urus NPWP dan mulai belajar menghitung kewajiban pajakmu. Pajak bukan untuk ditakuti, tapi dikelola dengan bijak demi keberlangsungan usahamu.

2. Contoh pajak online shop sempat viral di media sosial

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pada 2021, warganet dihebohkan oleh unggahan seorang penjual online yang ditagih pajak hingga Rp35 juta. Curhatan itu diunggah ke Twitter oleh akun @txtdarionlshop dan langsung viral. Dalam unggahannya disebutkan bahwa penjual tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak menyadari bahwa data transaksi dari marketplace bisa dipantau oleh Ditjen Pajak.

Tagihan itu muncul karena selama dua tahun, penjual tersebut tidak menyetor pajak dari omzetnya yang ternyata cukup besar. Menurut perhitungan dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, nominal tersebut mengindikasikan omzetnya sekitar Rp7 miliar. Ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha digital bahwa pendapatan dari toko online juga tidak luput dari pantauan pajak.

3. Jenis-jenis pajak online shop yang berlaku di Indonesia

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Dalam ekosistem bisnis online, ada beberapa jenis pajak yang terkait, baik bagi penjual, pembeli, maupun platform marketplace. Namun tidak semuanya menjadi beban langsung bagi penjual online.

Berikut jenis-jenis pajak yang relevan:

  • PPh Final UMKM (0,5%): Untuk penjual dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

  • PPN: Wajib bagi penjual yang sudah berstatus PKP.

  • Pajak Impor: Dikenakan pada pembeli atas barang impor, bukan penjual.

  • PPh 21, 23, 26: Umumnya dikenakan atas jasa (seperti influencer) dan dibayarkan oleh marketplace.

  • PPN PMSE: Dikenakan pada pembeli produk digital dari luar negeri.

Penjual di marketplace yang omzetnya belum tinggi tidak perlu khawatir membayar semua jenis pajak ini. Fokus utamanya tetap pada PPh Final dari omzet yang diperoleh. Namun, bila sudah berkembang, penjual wajib memahami jenis kewajiban tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

4. Cara bayar PPh pajak online shop secara daring dan efisien

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Langkah pertama untuk mulai membayar pajak adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini bisa dilakukan secara online di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, dan hanya memerlukan dokumen seperti KTP dan formulir registrasi. Setelah memiliki NPWP, pelapak online bisa mulai menghitung dan menyetor pajaknya setiap bulan.

Pajak yang harus dibayar adalah PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bulanan, jika omzetmu belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Penyetoran bisa dilakukan melalui sistem e-Billing DJP Online, dan batas waktunya setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Jangan lupa, keterlambatan membayar bisa dikenakan denda atau sanksi administratif.

5. Cara lapor SPT pajak online shop untuk pribadi dan badan usaha

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Setelah bayar, jangan lupa untuk melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Pelaku usaha pribadi wajib menggunakan Formulir 1770, sedangkan badan usaha wajib memakai Formulir 1771. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat e-Filing di situs pajak.go.id dan wajib dilakukan setiap tahun.

Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan usaha maksimal 30 April tahun berikutnya. Jika sudah menjadi PKP, maka wajib juga melaporkan SPT Masa PPN dan membuat faktur pajak elektronik atas transaksi kena pajak. Pelaporan ini penting untuk menunjukkan bahwa kamu adalah pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

Itulah ulasan lengkap tentang pajak online shop yang wajib diketahui para pelapak digital. Dengan memahami jenis, contoh kasus, dan cara pembayaran serta pelaporan, kamu bisa menjalankan bisnis online dengan lebih tenang dan legal. Yuk, mulai patuh pajak sejak sekarang demi keberlanjutan bisnismu!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team