Kasus viral penjual di marketplace yang ditagih pajak hingga Rp35 juta bikin banyak pelaku usaha online panik. Banyak dari mereka ternyata belum mengetahui bahwa aktivitas jualan online juga memiliki kewajiban pajak, apalagi jika omzetnya sudah besar. Sayangnya, ketidaktahuan ini bukan alasan untuk terbebas dari kewajiban membayar pajak.
Pajak online shop termasuk komponen penting dalam menjalankan bisnis digital secara legal. Mulai dari penghasilan, transaksi, hingga kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), semua ada aturannya. Artikel ini akan membahas secara tuntas mulai dari pengertian, jenis, hingga cara bayar dan lapor pajak agar kamu gak ketar-ketir saat ditagih.