Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak akan dilaksanakan pada 21 November 2025.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyampaikan keterangan pers pada Kamis (20/11/2025). Menaker menjelaskan, penetapan upah minimum tahun ini berbeda.
Karena akan ada regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), jadwal pengumuman tidak lagi terikat pada 21 November sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu," katanya.
