Soal UMP 2026, Pengusaha Tekstil Minta Semua Pihak Turunkan Ego

- AGTI meminta semua pihak menurunkan ego dalam pembahasan UMP 2026 demi keberlanjutan usaha.
- Anne tekankan pentingnya menjaga daya saing industri dan pembukaan lapangan kerja harus diupayakan.
- UMP 2026 bakal diumumkan akhir November 2025 dengan formula baru untuk menjaga keseimbangan ekonomi.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) meminta semua pihak, baik pemerintah dan pekerja menurunkan ego dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto mengatakan pembahasan UMP harus mempertimbangkan produktivitas dan efisiensi demi keberlanjutan usaha.
Hal itu dia ungkapkan usai bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
"Tolong kali ini put ego kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum. Coba ya, kita sama-sama put ego tahun ini untuk tahun depan, apakah ada penambahan lapangan kerja? Kalau ada penambahan lapangan kerja, berarti memang kita nggak boleh egois. Kita harus sama-sama duduk sama rendah, berdiri sama-sama tinggi," kata Anne.
1. Tekankan pentingnya menjaga daya saing

Anne mengatakan, kebijakan UMP berkaitan dengan daya saing industri. Dia pun menekankan, daya saing membutuhkan kualitas. Pandangan AGTI itu turut disampaikan dalam pertemuan dengan Purbaya.
"Iya, tadi kita juga sampaikan (soal UMP). Pinsipnya, karena kalau kita bicara daya saing, yang kita lihat sisi kualitas," tutur Anne.
2. Pembukaan lapangan kerja harus diupayakan
Menurut Anne, keberlanjutan dunia usaha harus diperhatikan, salah satunya dengan pembukaan lapangan pekerjaan.
Untuk mewujudkan itu, dia meminta penetapan UMP harus diiringi dengan upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi sumber daya pekerja.
"Kami melihat bahwa sepanjang asas kita ngomongin newton rule di upah minimun, produktivitas dan efisiensi itu juga harus diperhatikan oleh para pekerja dan pemerintah," kata Anne.
3. UMP 2026 bakal diumumkan akhir November 2025

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor membahas formulai baru penetapan upah minimum 2026 bersama dengan pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan.
Afriansyah mengatakan, pemerintah tengah merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Adapun upah minimum 2026 rencananya bakal diumumkan pada 21 November mendatang.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” kata Afriansyah pada Jumat, (31/10/2025).


















