Menaker Ungkap Kemungkinan Ubah Rumusan Penghitungan UMP 2026

- Menaker Yassierli menyebut, proses penyusunan besaran UMP 2026 masih terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Besaran UMP yang keluar untuk 2026 merupakan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
- Yassierli menargetkan, UMP 2026 bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025. Permenaker mesti dirilis sebelum tanggal tersebut.
- Pemerintah memutuskan menaikkan UMP maksimal sebesar 6,5 persen pada 2025.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan adanya kemungkinan mengubah rumusan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lantaran dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Adapun untuk saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Beleid tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
"Untuk UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang," kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
1. Penyusunan besaran UMP 2026 masih terus didiskusikan

Lebih lanjut Yassierli menambahkan, saat ini proses penyusunan besaran UMP 2026 masih terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait.
Meski begitu, Yassierli memastikan, besaran UMP yang keluar untuk 2026 mendatang merupakan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
"Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah. Ini yang kita kaji," kata dia.
2. UMP 2026 diumumkan 21 November 2025

Yassierli pun menargetkan, UMP 2026 bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025. Maka dari itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mesti dirilis sebelum tanggal tersebut.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. 21 November itu kan pengumuman provinsi" ujarnya.
3. UMP 2025 naik jadi 6,5 persen

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan UMP maksimal sebesar 6,5 persen pada 2025. Kenaikan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.




.jpg)










