Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Panduan Menghitung PPh Pasal 21 untuk Karyawan yang Pindah Kerja

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan kewajiban bagi setiap karyawan, termasuk yang mengalami perpindahan kerja. Proses perpindahan ini dapat mempengaruhi perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami cara menghitung PPh Pasal 21 agar tidak mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak.
Artikel ini akan membahas secara rinci perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang pindah kerja. Dengan memahami aturan yang berlaku, kamu dapat menghindari sanksi pajak yang tidak diinginkan. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
1. Ketentuan pajak bagi karyawan yang berpindah kerja
ilustrasi menghitung (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Ketentuan terkait penghitungan PPh 21 bagi karyawan yang berpindah kerja atau tugas mengacu pada UU PPh, PMK 168/2023, PER-16/PJ/2016, serta regulasi perpajakan lainnya:
- Perpindahan kerja memengaruhi perhitungan PPh Pasal 21 karena adanya perubahan sumber penghasilan.
- Karyawan yang pindah dalam tahun pajak yang sama tetap memiliki kewajiban pajak dari dua perusahaan.
- Perusahaan lama wajib menerbitkan formulir bukti potong pajak 1721-A1 yang mencatat penghasilan selama bekerja di sana.
- Pajak bulan terakhir di perusahaan lama dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Perusahaan baru menghitung pajak dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) hingga November, lalu dihitung ulang pada Desember dengan tarif progresif.
- Karyawan wajib menyerahkan bukti potong pajak dari perusahaan lama agar perhitungan lebih akurat.
- Jika ada kelebihan pemotongan pajak, perusahaan baru wajib mengembalikan selisihnya.
- Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggabungkan seluruh penghasilan.
2. Dasar hukum perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berpindah kerja
Editorial Team
EditorRendy Firmansyah
Follow Us