Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak yang Wajib Kamu Ketahui  

ilustrasi tarif laporan pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebagai wajib pajak, kamu tentu ingin menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kan? Salah satu hal krusial yang perlu diperhatikan adalah tarif bunga sanksi administrasi pajak. Sanksi ini dikenakan kalau terjadi keterlambatan pembayaran, pelaporan, atau kesalahan penghitungan pajak. 

Pada Februari 2025, tarif bunga sanksi pajak mengalami kenaikan dibanding Januari 2025, dengan kisaran 0,59 persen hingga 2,26 persen berdasarkan KMK No. 2/KMK.10/2025. Artinya, jika kamu telat membayar pajak bulan ini, sanksi yang harus dibayar akan lebih besar dari bulan sebelumnya.

Nah, dalam artikel ini, kamu akan melihat secara lengkap tarif bunga sanksi administrasi pajak Februari 2025, dasar hukum, cara menghitung, serta tips menghindari sanksi. Simak sampai akhir!  

1. Pengertian tarif bunga sanksi administrasi pajak

ilustrasi jatuh tempo pajak (pexels.com/Towfiqu barbhuiy)

Tarif bunga sanksi administrasi pajak adalah persentase bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat atau gak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Tujuan dari pengenaan bunga ini adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara.

Besaran tarif bunga ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dapat berubah setiap bulannya sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal yang berlaku. Perubahan tarif ini bukan tanpa alasan, lho. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif sanksi pajak secara bulanan, mengacu pada Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR).

Fluktuasi suku bunga acuan ini memengaruhi besaran sanksi yang dikenakan. Sebagai contoh, jika BI menaikkan suku bunga acuan, tarif sanksi pajak pun ikut naik. Sebaliknya, penurunan suku bunga acuan akan membuat sanksi lebih ringan. Dengan memahami mekanisme ini, kamu jadi bisa memprediksi dan mengantisipasi risiko denda pajak di masa depan.  

2. Dasar hukum penetapan tarif bunga

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebelum 2021, tarif sanksi pajak bersifat tetap, yaitu 2 persen per bulan. Kemudian, aturan ini diubah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Berdasarkan peraturan tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Karena itulah, tarif sanksi menjadi dinamis dan mengikuti suku bunga acuan BI.

3. Tarif bunga sanksi administrasi pajak Februari 2025

ilustrasi tarif bunga sanksi wajib pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Untuk periode 1 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.10/2025. Perlu diperhatikan bahwa tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Februari 2025 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Berikut adalah rincian tarif bunga per bulan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

1. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3): Tarif bunga sebesar 0,59 persen per bulan. Tarif ini dikenakan untuk sanksi administrasi terkait penagihan pajak, penundaan pembayaran atau angsuran pajak, serta kurang bayar akibat penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

2. Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3): Tarif bunga sebesar 1 persen per bulan. Tarif ini berlaku untuk sanksi administrasi atas pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung.

3. Pasal 8 ayat (5): Tarif bunga sebesar 1,41 persen per bulan. Tarif ini dikenakan untuk sanksi administrasi terkait pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak sebelum dilakukan pemeriksaan.

4. Pasal 13 ayat (2) dan (2a): Tarif bunga sebesar 1,83 persen per bulan. Tarif ini berlaku untuk sanksi administrasi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akibat pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

5. Pasal 13 ayat (3b): Tarif bunga sebesar 2,25 persen per bulan. Tarif ini dikenakan sebagai tambahan sanksi administrasi atas penerbitan SKPKB dalam kondisi tertentu, seperti gak disampaikannya SPT dalam jangka waktu yang ditentukan meski telah diberikan teguran tertulis.

4. Cara menghitung sanksi administrasi pajak

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Menghitung sanksi pajak gak rumit jika kamu memahami rumusnya, kok. Jika SKPKB diterbitkan karena kurang bayar Rp100 juta selama 5 bulan, dan tarif sanksi Pasal 13 ayat (2) adalah 1,83 persen, maka denda yang harus dibayar:  

= Rp100.000.000 × 1,83 persen × 5 bulan  

= Rp9.150.000  

Perhatikan bahwa sanksi dihitung per bulan penuh. Jika keterlambatan hanya 15 hari, tetap dihitung sebagai 1 bulan, ya. 

5. Imbalan bunga bagi wajib pajak

ilustrasi imbalan bunga wajib pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Selain pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu, lho. Imbalan bunga ini diberikan sebagai kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak.

Untuk periode Februari 2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,59 persen per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP.

Sebagai contoh, kamu seorang wajib pajak yang pada 10 Januari 2024 telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp100.000.000. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kamu seharusnya hanya membayar Rp80.000.000, sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp20.000.000.

Kamu kemudian mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Maret 2024. Setelah diproses, keputusan atas restitusi dikeluarkan oleh DJP pada 1 Agustus 2024, dan pengembalian kelebihan pajak disetujui.

Dalam hal ini, kamu berhak atas imbal hasil bunga pajak karena terdapat keterlambatan pengembalian oleh pemerintah. Tarif imbalan bunga ditetapkan 0,59 persen per bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Februari 2025.

Langkah-langkah Perhitungan:

1. Menentukan jumlah bulan keterlambatan

  • Pengajuan restitusi: 1 Maret 2024
  • Keputusan restitusi: 1 Agustus 2024
  • Lama waktu proses: 5 bulan (Maret - Juli)

2. Menghitung jumlah imbalan bunga

Rumus perhitungan: 

Imbalan Bunga = Kelebihan Pembayaran Pajak × Tarif Bunga × Jumlah Bulan

Subsitusi angka:

Imbalan Bunga = Rp20 juta x 0,59 persen x 5

Hasil perhitungan:

0,59 persen dari Rp20 juta = Rp118 ribu per bulan

Total imbalan bunga untuk 5 bulan: 5 × Rp118ribu = Rp590.000 

Hasil Akhir:

Total pengembalian yang akan kamu terima dari DJP adalah:

Rp20 juta + Rp590 ribu = Rp20.590.000

Jadi, selain mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp20 juta, kamu juga memperoleh imbal hasil bunga sebesar Rp590 ribu

Guys, tarif bunga sanksi administrasi pajak bersifat dinamis dan bergantung pada kebijakan Moneter BI serta keputusan Menteri Keuangan. Untuk menghindari kerugian, pastikan kamu selalu memantau update tarif sanksi melalui situs resmi DJP atau aplikasi pajak seperti “Mekari Klikpajak”.  Kamu juga perlu menyelesaikan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Terakhir, memanfaatkan fitur pengingat jadwal pajak di “Kalender Pajak Klikpajak”.  

Dengan disiplin dan pemahaman yang baik, kamu bisa terhindar dari sanksi dan mengoptimalkan hak sebagai wajib pajak. Semoga informasi tarif bunga sanksi administrasi pajak ini bisa memudahkan kamu memahaminya. Jangan ragu berkonsultasi dengan konsultan pajak jika menghadapi kendala kompleks!  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lathiva R. Faisol
EditorLathiva R. Faisol
Follow Us