Apa Itu Industri Padat Karya? Sektor yang Dapat Insentif Bebas Pph

Jakarta, IDN Times - Kabar baik datang bagi pekerja di sektor padat karya. Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringkan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya yang dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan industri padat karya?
1. Apa itu industri padat karya?

Padat karya merujuk pada jenis perusahaan yang lebih mengandalkan tenaga manusia daripada penggunaan mesin. Tujuan utamanya adalah menciptakan peluang kerja bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 51 Tahun 2013, definisi dan batasan sektor industri padat karya mencakup enam kelompok utama. Kelompok ini meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit serta produk kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furniture.
Keberadaan sektor ini sangat penting untuk menyerap pengangguran, terutama wilayah-wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi. Sebagai contoh, pada 2015, Presiden Joko Widodo memperkenalkan program "Padat Karya Menciptakan Lapangan Kerja".
Dalam periode 2015-2019, sebanyak 16 perusahaan investasi berbasis padat karya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil menyediakan lapangan kerja bagi 121.285 orang.
2. Kriteria industri padat karya

Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Ketenagakerjaan menentukan kriteria industri padat karya yakni industri yang memiliki jumlah pekerja minimal 200 orang. Kriteria selanjutnya, porsi biaya tenaga kerja dalam total biaya produksi harus mencapai minimal 15 persen.
Kriteria industri padat karya juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subisidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19.
Dalam beleid tersebut, industri padat karya adalah yang memiliki karyawan paling sedikit 200 orang. Disebutkan dalam beleid tersebut, industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
3. Penghapusan PPh 21 untuk pekerja sektor padat karya

Pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja di sektor industri padat karya yang memiliki gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja, terutama menjelang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Dengan pembebasan ini, pekerja dapat menerima gaji secara utuh tanpa potongan PPh 21. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan.
Langkah ini memungkinkan pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan dukungan finansial lebih lama. Untuk mendukung pertumbuhan industri, pemerintah menyediakan subsidi sebesar 5 persen pada kredit investasi. Subsidi ini bertujuan membantu perusahaan dalam memperbarui mesin dan peralatan produksi, terutama di sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, dan kontainer.
Dengan kebijakan ini, diharapkan industri padat karya dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Keseluruhan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong keberlanjutan industri padat karya di tengah berbagai tantangan ekonomi.
4. Pemerintah alokasikan Rp680 miliar untuk insentif pajak

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp680 miliar untuk memberikan insentik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi buruh di sektor padat karya tertentu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa tidak semua sektor padat karya berhak menerima insentif ini.
Namun, sektor seperti tekstil, sepatu, dan furniture dipastikan akan mendapatkan pembebasan PPh 21. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa insentif ini akan diberikan kepada pekerja di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.