Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memudahkan impor alat kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan di tengah kondisi tingginya kebutuhan pasokan alat kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).