Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan merespons wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani makan di tempat atau dine in pekan depan, atau setelah uji coba pembukaan yang berakhir pada 16 Agustus 2021.
Oke mengatakan saat ini pemerintah masih fokus mengevaluasi uji coba pembukaan 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Untuk saat ini, restoran dan kafe di mal yang boleh melayani dine in hanya yang memiliki area di ruang terbuka.
"Kami sudah sepakat, pada saat itu juga Pak Menko (Luhut) menyampaikan bahwa di daerah tertutup, dine in ini tidak diizinkan kecuali untuk yg terbuka. Artinya kalau di luar pelantaran silakan saja, tapi terbatas dan diberikan waktu yang singkat," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021).