Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga memagar lahan di KEK Mandalika yang diklaim belum dibebaskan oleh ITDC jelang WSBK 2022 lalu. (dok. Istimewa)

Pembebasan tanah biasanya dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Pihak yang wajib melepaskan tanahnya akan diberikan ganti rugi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, bagaimana prosedur pembebasan tanah dan apa saja bentuk ganti ruginya? Siapa pula yang melakukan pembebasan tanah tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya!

1. Pengertian pembebasan tanah

Pembangunan jetty di Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (dok. Kemenhub)

Pembebasan tanah merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencabut atas hak milik tanah secara paksa yang dimiliki pihak lain untuk penyelenggaraan keperluan dan kepentingan umum, serta memberikan ganti rugi yang layak kepada pihak yang mempunyai tanah.

Bentuk ganti ruginya sendiri bisa berupa pemukiman kembali, tanah pengganti, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Aturan hukum pembebasan tanah sendiri termuat pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Menteri ATRKBPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

2. Syarat melakukan penyelenggaraan tanah

Editorial Team

Tonton lebih seru di