Ilustrasi transaksi uang tunai (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Adapun prosedur pengajuan dan perhitungan ganti rugi dari pembebasan tanah, yaitu:
1. Dokumen yang harus dipersiapkan
Pemberian ganti rugi dalam bentuk uang prosesnya melalui jasa perbankan yang disepakati oleh pihak yang berhak dan instansi yang memerlukan tanah.
- Bank membuka rekening tabungan atas nama pihak yang berhak, dari permintaan ketua pelaksanaan pembebasan tanah.
- Instansi yang memerlukan tanah akan memberikan ganti kerugian berdasarkan validasi dari ketua pelaksana pembebasan tanah. Pembebasan dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak, disertai menyerahkan bukti kepemilikan hak atas tanah kepada pelaksanaan pembebasan tanah.
- Kemudian akan dibuat berita acara pemberian ganti rugi dan berita acara pelepasan hak. Kedua berita acara ditandatangani secara bersamaan dan didokumentasikan dengan foto atau video.
2. Pelunasan BPHTB dan PBB
Pelunasan BPHTB dan PBB diperlukan karena penyerahan ganti rugi dilakukan di waktu yang sama dengan pelepasan hak atas tanah dan penyerahan bukti kepemilikan hak atas tanah. Pembebasan tanah memberikan ganti rugi yang sama dengan harga tanah tersebut kalau dijual.
3. Proses appraisal
Lembaga penilai harga tanah yang profesional dan independen dilibatkan dalam proses appraisal, dalam pelaksanaan pembebasan tanah untuk membangun kepentingan umum, yang merupakan langkah baik karena dapat menjembatani kepentingan di antara kedua belah pihak.
4. Perhitungan ganti rugi
Pada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 dinyatakan bahwa dasar perhitungan ganti rugi, berdasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak atau nilai objek pajak yang nilainya nyata harus dengan memperhatikan nilai jual pada tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga penilai harga tanah yang ditunjuk oleh panitia.
Demikian rangkuman mengenai pembebasan tanah, mulai dari pengertian hingga tata cara pengajuan ganti ruginya. Semoga bermanfaat.