Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena PHK hampir rampung 100 persen. Hal itu dipastikan Yassierli selepas kunjungannya ke pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).
Yassierli mengatakan seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).
"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini. Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan," tutur Yassierli.