Jakarta, IDN Times – Pemerintah berencana memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen bagi pembelian mobil listrik atau electric vehicle (EV) yang menggunakan baterai berbasis nikel.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan insentif 100 persen ini hanya berlaku bagi mobil listrik dengan baterai nikel. Sementara itu, kendaraan listrik yang menggunakan baterai non-nikel tetap mendapatkan insentif, namun dengan besaran lebih rendah.
“Kalau mobil yang baterainya nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Untuk yang non-nikel, besarnya lebih rendah. Ini sekaligus mendukung hilirisasi nikel supaya sumber daya kita digunakan secara optimal,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat transisi energi, menekan konsumsi energi fosil, serta mendorong hilirisasi nikel di dalam negeri. Purbaya menyinggung artikel The Economist yang menyebut, ambisi Indonesia menjadi pemain utama industri baterai global terpengaruh karena China mulai mengurangi penggunaan nikel dalam produksi baterai kendaraan listrik.
“Kondisi itu menjadi alarm bagi Indonesia untuk kembali menghidupkan cita-cita menjadi pusat industri baterai berbasis nikel,” ujar Purbaya.
Meskipun Indonesia juga memiliki potensi produksi bahan baku baterai lain, seperti lithium, pemerintah ingin memastikan cadangan nikel nasional dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik domestik.
“Saya ingin memastikan mimpi kita terus hidup dan sumber daya alam kita dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Sebagai informasi, ada beberapa jenis baterai kendaraan listrik yang umum digunakan oleh produsen otomotif. Dua di antaranya, yakni:
Nickel-Manganese-Cobalt (NMC)
Lithium Iron Phosphate (LFP)
Insentif PPN DTP ini diharapkan tidak hanya mendorong konsumsi mobil listrik di dalam negeri, tetapi juga memperkuat ekosistem industri nikel nasional dan mendukung hilirisasi sumber daya alam Indonesia.
