Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PPN Pembelian Mobil Listrik Bakal Ditanggung Pemerintah 40-100 Persen

PPN Pembelian Mobil Listrik Bakal Ditanggung Pemerintah 40-100 Persen
ilustrasi mobil listrik BYD (unsplash.com/Mohammad Fathollahi)
Intinya Sih
  • Pemerintah menyiapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik murni, dengan fokus pada mobil berbasis baterai, bukan kendaraan hibrida.
  • Besaran insentif akan dibedakan berdasarkan jenis baterai, di mana kendaraan dengan baterai nikel mendapat subsidi lebih besar agar sumber daya nikel dalam negeri terserap optimal.
  • Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat hilirisasi industri baterai nasional dan memanfaatkan teknologi baterai nikel yang dinilai lebih unggul dibandingkan teknologi non-nikel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyusun skema insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan kisaran antara 40 hingga 100 persen untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif tersebut difokuskan untuk kendaraan listrik murni, bukan kendaraan hibrida. Skema dan rincian teknis dari kebijakan tersebut nantinya akan disiapkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Jadi yang diomongin tadi PPN ya. PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih disusun skemanya. Itu untuk utamanya EV (kendaraan listrik) ya bukan hybrid," katanya dalam konferensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

1. Skema PPN DTP berdasarkan kandungan baterai

cara klaim asuransi baterai mobil listrik
ilustrasi baterai mobil listrik (unsplash.com/Kumpan Electric)

Purbaya menyampaikan, besaran insentif akan dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan pada kendaraan, yaitu antara baterai berbasis nikel dan baterai non-nikel. Pemerintah memberikan subsidi yang lebih besar untuk kendaraan yang menggunakan baterai nikel.

"Baterainya berdasarkan nikel sama yang non-nikel akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa yang pakai nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita kepakai," ujar dia.

2. Dorong hilirisasi dan pengembangan teknologi baterai

 mengisi baterai mobil listrik
ilustrasi mengisi baterai mobil listrik (freepik.com/freepik)

Purbaya menyinggung sebuah artikel dari majalah The Economist yang sempat membahas tantangan Indonesia dalam menguasai pasar baterai global akibat maraknya penggunaan teknologi non-nikel yang dipelopori oleh China.

Melalui skema baru yang disiapkan, pemerintah ingin membalikkan situasi tersebut agar nikel domestik tetap terserap dan proses hilirisasi teknologi baterai di dalam negeri dapat berjalan dengan baik.

"Dulu saya baca di Economist judulnya apa? 'Mimpi Indonesia Menguasai Dunia Baterai Hilang karena China Pakai Bukan Nikel'. Tapi kita balik sekarang, nikelnya kita pakai biar punya kita nikelnya bisa kepakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," paparnya.

3. Purbaya sebut baterai nikel lebih unggul

20260505_134052.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Purbaya turut berkonsultasi dengan ahli dari Danantara Indonesia terkait perbandingan kualitas baterai. Dia diberitahu baterai berbasis nikel memiliki kualitas yang lebih unggul karena termasuk dalam teknologi generasi ketiga (third generation).

Sementara itu, teknologi baterai yang banyak digunakan oleh China, seperti baterai LFP, dikategorikan sebagai teknologi generasi kedua (second generation).

"Jadi kita geraknya ke sana supaya sumber daya kita juga bisa dipakai secara maksimal," kata mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More