Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare (ha) lahan tambang.
Rinciannya, 148,25 ha merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 ha lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).