Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah mengambil alih 321 hektare tambang ilegal

  • Tindakan pemerintah sebagai bagian dari konsistensi dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral

  • Kementerian ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) dan terlibat dalam Satgas PKH Halilintar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare (ha) lahan tambang.

Rinciannya, 148,25 ha merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 ha lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).

1. Pemerintah tegas menindak tambang tanpa izin

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jeffri menjelaskan, langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral. Dia menekankan, sesuai arahan Menteri ESDM, pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal akan terus diperkuat.

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," paparnya.

2. Dorong praktik pertambangan yang baik

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jeffri menyampaikan pihaknya terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP). Konsep itu menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum dalam industri pertambangan.

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," sebutnya.

3. Peran Kementerian ESDM di Satgas PKH

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jeffri menambahkan, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Dalam struktur organisasi, Menteri ESDM duduk sebagai anggota Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala BPKP.

Sementara itu, pada pelaksana teknis, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba juga terlibat aktif sebagai anggota.

Editorial Team