Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menurunkan nilai ambang batas atau threshold omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM. Treshold itu diturunkan menjadi Rp3,6 miliar per tahun dari semula Rp4,8 miliar. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap bisa menjaring penerimaan negara lebih banyak dari UMKM.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso rencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM dilatarbelakangi oleh adanya rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Sebenarnya rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan Pak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan karena ada semacam catatan dan rekomendasi dari OECD," ujar Susiwijono, Selasa (17/12/2024).
Perubahan threshold ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem pajak serta lebih selaras dengan praktik yang diterapkan di negara-negara lain.