Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan pemerintah membatasi pekerja alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memaparkan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing.
"Hal ini dimaknai, pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Itu di Undang-undang Cipta Kerja, ya. Nah, kemudian Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).