Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup

Ilustrasi kontrak kerja (Pexels/Karolina Grabowska)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah bahwa pengusaha boleh melakukan kontrak seumur hidup lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro menegaskan bahwa pemerintah tetap membatasi masa kontrak pekerja oleh perusahaan.

"Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak) ada jangka waktunya, perppu ini tetap memperhatikan hal ini," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).

1. Pemerintah akan revisi PP 35 yang mengatur pegawai kontrak

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa Kemnaker sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 direvisi untuk memperjelas mengenai jangka waktu perusahaan boleh mengontrak pegawainya. Jadi, perusahaan tidak bisa mempraktikkan kontrak seumur hidup terhadap pekerjanya.

"Dalam Perppu Nomor 2/2022 ini memang tidak mengatur periode waktu PKWT tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35 Tahun 2021 ya. Jadi memang betul-betul harus dipahami," tutur Indah.

2. PKWT terdiri atas 2 jenis

unsplash.com/Sebastian Herrmann

Dijelaskan lebih lanjut, ada dua jenis PKWT yang berlaku di Indonesia, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu, dalam hal ini jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun.

Kemudian ada PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dalam hal ini jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

3. Aturan PKWT di perppu sempat dipertanyakan buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat mempertanyakan aturan PKWT atau pekerja kontrak dalam konteks Perppu Cipta Kerja.

KSPI menyoroti tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya dan di perppu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulang kali.

Namun, Indah sudah menegaskan bahwa pemerintah akan merevisi PP 35 untuk mengatur pembatasan masa kontrak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us