Jakarta, IDN Times - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang terbuka terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn mengatakan, bila berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), 90 persen informasi yang ada di badan publik harus terbuka.
Namun hanya 10 persen informasi yang boleh ditutup dari publik, yakni berkaitan dengan rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi. Dengan demikian, kenaikan PPN tahun depan merupakan informasi publik yang seharusnya disosialisasikan ke masyarakat.
"Pemerintah hanya bilang (kenaikan PPN 12 persen) untuk kebutuhan APBN, tapi kebutuhannya seperti apa? Itu belum tersampaikan secara langsung kepada publik, dan pemanfatannya untuk apa sih sehingga nambah (naik dari saat ini 11 persen menjadi 12 persen) itu harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat," kata Rospita dalam Konferensi pers di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).