Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Tarif PPN Negara di ASEAN, Indonesia Tertinggi Kedua

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) jika implementasinya menjadi 12 persen di tahun depan. Indonesia direncanakan akan menerapkan tarif PPN 12 persen per Januari 2025.

Rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menuai protes dari berbagai pihak karena dinilai akan berpengaruh ke daya beli masyarakat.

Saat ini, PPN Indonesia pun berada di posisi kedua tertinggi di ASEAN dengan tarif 11 persen. Di posisi pertama, ada Filipina dengan tarif 12 persen.

Lantas, negara mana saja di kawasan Asean yang menerapkan tarif PPN paling tinggi?

1. Daftar tarif PPN di ASEAN

Infografis Tarif PPN Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis Tarif PPN Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sebenarnya sudah masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024. Posisinya kedua tertinggi setelah Filipina.

Berikut daftar tarif PPN di negara ASEAN berdasarkan laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC:

  1. Filipina 12 persen
  2. Indonesia 11 persen (12 persen pada 2025)
  3. Kamboja 10 persen
  4. Laos 10 persen
  5. Malaysia 10 persen (pajak penjualan), 8 persen (pajak layanan)
  6. Vietnam 10 persen
  7. Singapura 9 persen
  8. Thailand 7 persen
  9. Myanmar 5 persen
  10. Brunei 0 persen
  11. Timor Leste 0 persen (PPN dalam negeri), 2,5 persen (PPN barang/ jasa impor)

2. Tarif PPN naik 12 persen jadi amanat UU HPP

Infografis daftar negara dengan tarif PPN terendah di dunia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis daftar negara dengan tarif PPN terendah di dunia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemberlakuan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Saat ini, PPN yang berlaku 11 persen sejak April 2022. Tarif PPN 10 persen tak berubah sejak 1983 atau zaman Orde Baru sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983.

3. Pengertian PPN

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, WP Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Wajib Pajak pemungut PPN wajib menyetorkan ke kas negara karena pajak pertambahan nilai tidak bersifat kumulatif atau pajak tidak langsung, melainkan bersifat objektif. Pihak yang dipungut atau subjek PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan non-PKP.

Perbedaannya, PKP diwajibkan memungut PPN sedangkan Non-PKP tidak diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai.

Bagi non-PKP, saat melakukan transaksi barang/jasa yang dikenakan mereka tidak dapat mengklaim kredit Pajak Masukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us